Selasa, 20 Januari 2015

Hak Asasi Manusia di Ujung Senapan


Ditembak matinya enam orang terpidana kasus narkoba benar-benar menjadi berita yang paling hangat saat ini, tidak saja di Indonesia namun juga di mancanegara. Dua negara yang warga nya termasuk dalam enam orang yang dieksekusi mati, menarik dubes nya dari Indonesia.


Beragam tanggapan netizen dalam negeri terhadap eksekusi mati ini, namun mayoritas setuju dengan diberlakukannya eksekusi ini, sementara bagi mereka yang menolak hukuman mati, mengatakan hukuman mati itu tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Berbicara HAM, maka tidak terlepas dari apa definisi HAM itu sendiri, istilah HAM sendiri berasal dari dunia barat, mereka menyebutnya dengan Human RightsHuman berarti manusia spesifiknya lagi a person, atau seseorang, sedangkan Rights berarti hak asasi, jadi Human Rights diartikan sebagai hak asasi yang melekat pada seseorang karena dia adalah manusia.

Dari paparan diatas maka mengecam hukuman mati terhadap gembong narkoba yang dikaitkan dengan HAM adalah sebuah pendapat yang keliru, mereka sangat berempati terhadap kehidupan si korban yang umurnya harus dirampas keputusan hukum di Indonesia, namun disisi lain mereka tidak berempati terhadap jutaan masyarakat korban narkoba yang rela habis-habisan untuk mendapatkan narkoba, bahkan korban narkoba tidak segan-segan merampok atau menjual harta orang tuanya demi tetap bisa hidup "waras" bersama narkoba.

Mereka yang menolak hukuman mati terhadap gembong narkoba mungkin juga tidak paham bagaimana narkoba itu beredar di Indonesia. Narkoba adalah komoditi, dan setiap komoditi mencari pasarnya, jika pasarnya tidak ada otomatis permintaan komoditi tidak akan ada, maka oleh si gembong narkoba mereka akan selalu memupuk dan memelihara pasarnya. Seiring banyaknya produsen narkoba maka mulai terjadi persaingan memperebutkan pasar, sehingga mereka berusaha memperluas pasar nya. Bagaimana caranya? seperti yang biasa kita lihat di film-film jalur peredaran utama mereka dari kehidupan malam, disini biasanya tempat berkumpulnya mereka yang merasa kehidupan terlalu keras, dan narkoba adalah jalan satu-satunya untuk menghilangkan tekanan tersebut. Namun ternyata narkoba tidak hanya bergerak di kehidupan malam, mereka sudah berani masuk ke sekolah-sekolah dan kampus-kampus, meracuni pelajar-pelajar yang jangankan untuk beli narkoba, untuk jajan aja mereka terkadang tidak punya. Gembong Narkoba melalui pengedarnya akan memberikan tawaran yang menggiurkan "narkoba gratis", sebuah jalan pintas untuk melupakan galau diputus pacar, atau galau karena tidak lulus ujian. remaja adalah pasar potensial dimana usia ini dikenal dengan usia labil, kita semua pernah remaja dan kita semua tentunya pernah merasakan sulitnya berada diusia ini.

Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa 98% korban narkoba adalah mereka yang berada di usia produktif, yaitu kelompok usia 16-64 tahun, mirisnya lagi jumlah terbanyak yaitu pada kelompok usia 15-30 tahun yaitu sebanyak 63 %, usia yang seharusnya merupakan harapan terbesar Bangsa Indonesia namun si korban harus berjibaku melawan penyakit candu yang ditimbulkan oleh narkoba, tidak sedikit dari mereka yang menjadi "beban hidup" keluarganya. Total jumlah korban narkoba yang terekap oleh BNN adalah sekitar 4,2 juta orang. jumlah yang tidak sedikit tentunya dan diperkirakan akan terus bertambah.

Bicara HAM maka tidak terlepas dari peran manusia sebagai makhluk sosial. Sama-sama kita ketahui manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup menyendiri sepanjang umurnya, maka mau tidak mau mereka pasti berinteraksi dan membutuhkan satu sama lain. membela HAM si terpidana narkoba sama dengan mengabaikan HAM si korban narkoba dan masyarakat lain yang akan menjadi korbannya. Maka HAM tersebut sejatinya adalah HAM yang tidak boleh bertentangan dengan HAM individu lainya. begitu juga dalam penerapannya, mungkin disuatu negara narkoba tersebut dilegalkan namun dinegara lain hal tersebut diharamkan, maka disinilah HAM tersebut harusnya patuh terhadap hukum yang disetujui masyarakat setempat. 

Contoh penerapan HAM yang bertentangan dengan HAM individu lainnya seperti Hak Asasi saya untuk mendengarkan musik keras-keras, jelas sekali bahwa itu adalah hak asasi saya sebagai seorang pecinta seni, namun dilihat lagi situasinya jika saya tinggal di apartemen atau dikomplek padat penduduk tentu HAM saya akan mengorbankan HAM orang lain yang ingin istirahatnya tidak terganggu, lalu HAM siapakah yang akan kita bela?.

Saya teringat sebuah artikel travelling yang menceritakan pengalaman si penulis disiram oleh orang yang berada di lantai atas sebuah apartemen di Paris ketika mereka lagi ngumpul di sebuah teras kafe, terlihat jelas disini bahwa orang Paris sendiri tidak suka HAM mereka dikorbankan, ironinya di Paris terdapat sebuah kantor majalah Charlie Hebdo (CH) yang suka sekali menghina nabinya umat islam. Disinilah HAM si pembuat karikatur dengan beraninya menghina HAM 2,1 milyar muslim dunia. dan sekelompok umat muslim yang dikenal militan telah memperingatkan CH dua tahun yang lalu untuk berhenti menghina rasulullah melalui kartun-kartun yang tidak senonoh (bagi yang belum lihat silahkan google sendiri kartun mereka, saya tidak sanggup menampilkannya disini)

Lalu ramai masyarakat dunia mendukung CH yang berlindung dari statement "kebebasan berpendapat". Entah standar HAM apa yang dipakai mereka,  jika mereka menghina si kulit hitam akan dicap rasisme, lalu menghina yahudi akan dicap antisemitisme, namun jika sekelompok militan muslim menghukum mati si CH karena tindakan keras-kepalanya yang tidak henti-hentinya menghina nabi muhammad, maka seketika itulah mereka ramai-ramai mencap muslim sebagai teroris, sebuah cap yang akan terus berusaha disandingkan dengan pemeluk islam.

Wallahu’alam bissawab

Belanda, 20 Januari 2015, pukul 21:15 CET

Tidak ada komentar:

Posting Komentar